Sabtu, 10 April 2010

Standar Pelayanan Gizi Rumah Sakit

Pada tanggal 21 Mei 2002 bertempat di Ruang Rapat Ditjen Binkesmas Departemen Kesehatan RI, telah diselenggarakan suatu Seminar sehari yang mebahas “Standar Pelayanan Gizi Rumah Sakit”.

Penyusunan standar pelayanan ini dilakukan sebagai upaya antisipasi dalam menghadapi era globalisasi yang menuntut adanya persaingan bebas berskala internasional. Selain itu, masalah gizi dan penyakit yang terkait dengan gizi mengalami perkembangan yang pesat sehingga manajemen pelayanan gizi perlu disesuaikan.

Tujuan Seminar adalah untuk mendapatkan masukan, saran, dan dukungan dalam rangka menyusun konsep Standar Pelayanan Gizi Rumah Sakit.
Sebagai bahan masukan terdiri dari :
1) Rencana strategik Direktorat Gizi Masyarakat.
2) Standar pelayanan rumah sakit.
3) Tantangan profesi gizi dalam era globalisasi
4) Gizi klinis kaitannya dengan penyakit.
5) Implementasi standar pelayanan gizi di rumah sakit swasta.
6) Review pelayanan gizi di beberapa rumah sakit dan puskesmas.
7) Konsep standar pelayanan gizi rumah sakit.

Keluaran yang dihasilkan berupa:
1. Kesepakatan untuk menyusun Standar Pelayanan Gizi Rumah Sakit.
2. Terbentuk Tim Kerja Penyusun Standar PGRS.

Peserta seminar terdiri dari:
1. Direktur Gizi Masyarakat, Ditjen Binkesmas.
2. Direktur Pelayanan Medik dan Gigi Dasar, Ditjen Pelayanan Medik
3. Direktur Pelayanan Medik dan Gigi Spesialistik, Ditjen Yanmedik
4. Sesditjen Pelayanan Medik, Depkes RI
5. Sesditjen Bina Kesehatan Masyarakat, Depkes RI
6. Direktur Kesehatan Komunitas, Ditjen Binkesmas.
7. Direktur Akademi Gizi Jakarta
8. Direktur SEAMEO-RCCN Universitas Indonesia
9. Kapus Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan LN, Depkes RI.
10.Ketua Konsorsium Pelayanan Medik
11.Ketua Umum PP-PDGMI.
12.Ketua Bidang Profesi PP-PDGMI.
13.Ketua Bidang Standarisasi DPP. PERSAGI
14.Ketua Jurusan Gizi FKM-UI, Depok.
15.Kepala Bagian Gizi FK-UI, Jakarta.
16.Ketua SMF Gizi RSUD Pasar Rebo, Jakarta
17.Direktur RSUD Tangerang, Banten
18.Kepala Instalasi Gizi RSU UKI, Jakarta
19.Kepala Instalasi Gizi RS Sumber Waras, Jakarta
20.Kasubdit di lingkungan Direktorat Gizi Masyarakat, Depkes RI
21.Ketua IDAI , Jakarta
22.Ketua PAPDI , Jakarta

Pembicara
1. Dr. Rachmi Untoro MPH, Direktur Gizi Masyarakat – Depkes RI
2. Dr. Achmad Hardiman, SpKJ, Mars., Direktur Pelayanan Medik dan Gigi Spesialistik Ditjen Pelayanan Medik
3. Dr. Ronald Hutapea MPH, PhD, Kepala Pusat Pemberdayaan Profesi dan Tenaga Kesehatan Luar Negeri, Depkes RI.
4. DR. Widjaja Lukito, Ass. Prof.; SEAMEO-RCCN Universitas Indonesia.
5. Dr. Yohana Titus, Kepala Instalasi Gizi RS Sumber Waras, Jakarta
6. Dr. Anie Kurniawan MSc, Kasubdit Gizi Klinis, Direktorat Gizi Masyarakat
7. Ir. Eman Sumarna MSc, Kasi Bimbingan dan Evaluasi Subdit Gizi Klinis, Dit Gizi Masyarakat.

Kesepakatan yang dihasilkan adalah sebagai berikut:

1. Peserta seminar sepakat untuk meningkatkan pelayanan gizi di Rumah Sakit
2. Perlu adanya standar PGRS yang berlaku sebagai Standar Pelayanan Minimal di Indonesia
3. Buku pedoman PGRS tahun 1991 yang dikeluarkan oleh Ditjen Yanmedik perlu diperbaharui sesuai dengan perkembangan iptek bidang gizi rumah sakit dan gizi klinis untuk dijadikan standar minimal PGRS.
4. Perlu dibentuk Tim Kecil yang akan menyusun kembali standar PGRS, yang melibatkan komponen terkait dari lintas profesi.
5. Hasil-hasil diskusi pakar pada seminar hari ini (21 Mei 2002) menjadi bahan masukan untuk menyusun standar PGRS termasuk variasi standarisasi pelayanan gizi (basic, moderate, dan advance).
6. Dalam PGRS penyelenggara makanan tidak dipisahkan dari komponen lainnya.
7. Penjelasan istilah, baik itu yang menyangkut indicator penilaian kemajuan PGRS, Asuhan gizi, serta istilah “dapur” dalam buku yang baru.
8. Dalam mekanisme dan alur kerja, sebaiknya menyeluruh sehingga keterkaitan unit lain akan lebih jelas, misalnya unit farmasi.
9. Laboratorium pemeriksaan gizi perlu ditetapkan sebagai standar PGRS. Tempatnya tidak harus berada di bawah instalasi gizi.
10.Perlu adanya “Capacity building” bagi profesi gizi dalam pelayanan Gizi RS.
11.Perlu suatu kerjasama tim lintas profesi di rumah sakit menuju hasil yang maksimal, dan dilakukan evaluasi berkala.
12.FKM-UI bersedia membantu pelaksanaan penelitian dan pengembangan, agar lebih efisien dan lebih komprehensif. FKM-UI juga siap membantu pengembangan SoftWare untuk konseling gizi (saat ini sudah ada NutriSoft.). Berbagai software akan dikaji dan distandarisasi sesuaikan dengan kondisi di Indonesia
13.Untuk pengembangan software, RSUD Pasar Rebo dapat membantu asalkan didukung oleh Pemerintah untuk dijadikan software standar.
14.Ahli gizi lulusan Akademi Gizi, sesuai dengan kurikulum memiliki kemampuan menyusun diit sesuai dengan penyakit, termasuk diit pada komplikasi. Oleh karena itu, peran ahli gizi perlu diposisikan sesuai dengan kemampuan tersebut
15.Kebijakan dalam rangka globalisasi di Indonesia:
a. Belum ada standarisasi profesi, oleh karena itu diharapkan segera dilaksanakan untuk meredam masuknya tenaga profesi asing.
b. Sistem pendidikan kedokteran ataupun profesi lainnya, belum terkait dengan sistem regional (ASEAN), apalagi internasional.
Intinya: kita belum siap menghadapi era globalisasi. Kalau sudah memiliki sistem, tenaga profesi asing yang masuk ke Indonesia harus diuji lebih dahulu sebelum dapat bekerjadi Indonesia. Oleh karena itu kurikulum pendidikan keprofesian pun perlu distandarisasi.
16.Tenaga profesi harus mampu bekerja dengan berlandaskan kompetensi, bukan atas dasar kepentingan pribadi atau lainnya.
17.Konsep equality di Indonesia harus mencakup:
a.Standarisasi profesi
b.Mekanisme control
c.Saling menghargai (konsep kerja tim).
18.Tenaga profesi (termasuk Ahli Gizi) perlu mendapatkan sertifikasi, kalau memungkinkan bertaraf internasional, pelaksanaannya dibawah tanggungjawab organisasi profesi. Persagi, PDGMI, bertanggungjawab untuk melakukan sertifikasi terhadap anggotanya, baik yang akan bekerja di sektor pemerintah maupun swasta.
19.Diperlukan suatu “Core of Competence “ yang dibuat oleh akademisi, serta perlu segera adanya “Register Dietitian”
20.Organisasi profesi harus mandiri. Untuk itu sekretariat rganisasi harus memiliki kantor sendiri dan staf administrasi, sehingga pelaksanaan registrasi, sertifikasi, dan pemberian lisensi dapat dilakukan secara professional.
21.Pembahasan tentang registrasi bagi profesi gizi akan disampaikan pada Kongres Persagi di Jakarta, Juli 2002.

Rencana Tindak Lanjut (RTL)
1. Pertemuan teknis Tim Kecil untuk membahas garis besar out line Standar PGRS (23–24 Mei 2002)
2. Melakukan uji coba (field test) atas penggunaan standar PGRS yang baru.
3. Menyiapkan anggaran untuk pembahasan lanjutan draft Standar PGRS.
4. Sosialisasi standar PGRS ke seluruh wilayah Indonesia.
5. Menyiapkan anggaran untuk produksi dan distribusi buku PGRS.
6. Melakukan evaluasi atas pemakaian buku.
7. Pengembangan standar pelayanan gizi agar diikuti oleh profesi dan akademi untuk mengembangan standar profesi.
8. Membuka forum komunikasi. (Eman Sumarna - Subdit Gizi Klinis, Dit Gizi Masyarakat, Jakarta 28 Mei 2002)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar